Inaportnet akan Diterapkan Secara Penuh Tahun Ini di Empat Pelabuhan Indonesia
By Admin
nusakini.com-- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan agar pelayanan kapal dan barang dengan sistem Inaportnet dapat diterapkan secara penuh di empat pelabuhan di Tanah Air. Keempat pelabuhan tersebut yaitu Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo mengatakan, saat ini sistem Inaportnet baru diterapkan secara penuh di Pelabuhan Makassar, yaitu sejak 1 Juni 2016. Sementara tiga pelabuhan lainnya akan menyusul secara berturut-turut. “Yaitu pada 1 Juli 2016 untuk Pelabuhan Belawan, 1 Agustus 2016 untuk Pelabuhan Tanjung Perak, dan 1 September 2016 untuk Pelabuhan Tanjung Priok”, ucap Hemi.
Hal tersebut, lanjut Hemi, sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 13 Tahun 2016 tentang Penerapan Inaportnet untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan Utama Makassar, Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.
“Menhub juga memberi instruksi kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama agar memberikan sanksi bagi pengguna jasa pelabuhan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam tata cara pelayanan kapal dan barang dengan sistem Inaportnet”, ujarnya.
Inaportnet adalah sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet/web untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait di pelabuhan.
Dengan sistem layanan tunggal ini, maka dapat diketahui kelengkapan dokumen kapal yang sah yang digunakan dalam proses permohonan pelayanan kapal dan barang (clearance in – clearance out), termasuk kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagaimana fokus kerja Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi, Kementerian Perhubungan juga telah membangun dan mengembangkan sejumlah sistem online yang terintegrasi dengan Inaportnet, antara lain pendaftaran kapal online (kapal.dephub.go.id), sertifikat pelaut online (pelaut.dephub.go.id), dan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (simlala.dephub.go.id). (p/ab)